MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Beberapa para pemikir yang
mendefinisikan keadilan adalah :
Aristoteles, adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Plato, adalah orang yang dapat mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates, memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,ayah
sebagai ayah, dan raja sebagai Raja, masing-masing telah
melaksanakkan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
B. Keadilan Sosial
Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia” ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan
dalam Indonesia merdeka. Bung Hatta dalam uraiannya mengenaai sila kelima
Pancasila menulis bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
a. perbuatan luhur ynag mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan
b. sikap adil terhadap sesama
c. sikap suka memberi pertolongan terhadap yang
membutuhkan
d. sikap suka bekerja keras
e. sikap menghargai hasil karya orang lain
Asas terciptanya keadilan sosial dituangkan melalui 8
jalur pemerataan yaitu :
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan
Pemerataan pembagian pendapatan
Pemerataan kesempatan kerja
Pemerataan kesempatan berusaha
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
Pemerataan penyebaran pembangunan
Pemerataan memperoleh keadilan
C. Berbagai macam keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakkan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun).
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak
sama (Justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan oleh
seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan
knyataan yang ada. Jujur juga berarti hati seseorang bersih dari perbuatan yang
dilarang oleh agama. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri
sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dalam kehidupan sehari-hari jujur
atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan.
Ketidakjujuran sangat luas wawasannya sesuai dengan
luasnya kehidupan dan kebutuhan manusia. Untuk mempertahankan kejujuran,
berbagai cara berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun
dan pendidikan seseorang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada
batas-batas yang dapat dibenarkan.
E. Kecurangan
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nurani. Orang yang sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan atau materi. Bagi orang yang berbuat curang akan mendatangkan
kesenangan bagi dirinya meskipun orang lain menderita.
Faktor yang mempengaruhi orang yang melakukan
kecurangan diantaranya :
Faktor Ekonomi
Faktor Kebudayaan
Faktor Peradaban
Faktor Teknik
F. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tidak tercemar. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik
itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus
dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral.
Bila nama baik seseorang tercemar maka orang tersebut
akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baiknya.Pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuat
tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak.
Tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan
dengan penciptanya sebagai manusia.
Ada 3 macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan
wanita.Bila orang tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya maka ia akan
terjerumus kejurang kenistaan karena untuk mendapatkan derajat/pangkat, harta
dan wanita dipergunakan jalan yang tidak wajar.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau
minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja melainkan harus
bertingkah laku sopan, ramah dan berbuat darma serta mempunyai sikap rela dan
tawakal yang harus selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain.Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapat balasan yang bersahabat. Sebalik pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
0 comments:
Post a Comment